Powered By Blogger

Sabtu, 01 Desember 2012

Peningkatan status Palestina di PBB punya 3 arti Penting

Sabir Laluhu
  Peningkatan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota (non-member observer state) di PBB memiliki 3 arti penting. Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Jumat (30/11/2012).

Arti penting pertama adalah, Palestina telah diakui oleh mayoritas negara di PBB, dari sekedar entitas, menjadi sebuah negara. Mengingat status Palestina saat ini adalah non-member observer state, yang sejajar dengan Vatikan.

Arti penting kedua, beber Hikmahanto, pemerintah AS sudah waktunya mengubah kebijakan luar negerinya secara mendasar dalam isu Israel-Palestina. AS lanjutnya, tidak boleh menafikan suara dunia yang menghendaki Palestina sebagai sebuah negara. Menurutnya, AS tidak lagi bisa mem-back up sikap Israel yang tidak mengakui Palestiina.

"Sebagai kampiun demokrasi dan hak asasi manusia, maka suara terbanyak harus dihormati. Kedudukan super power AS tidak seharusnya digunakan untuk meniadakan suara terbanyak masyarakat internasional," paparnya.

Terakhir kata dia, status Negara bagi Palestina diharapkan menjadi modal bagi perjuangan Palestina berikutnya. Apalagi tuturnya, pemungutan suara mendapat dukungan mayoritas. "Resolusi itu kan didukung oleh 138 negara anggota, 9 anggota menolak, dan 41 anggota abstain," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar