Powered By Blogger

Sabtu, 01 Desember 2012

Israel langgar hukum internasional jika serang Palestina

Sabir Laluhu 
Serangan Israel ke Jalur Gaza
Serangan Israel ke Jalur Gaza
Majelis Umum PBB telah melakukan pemungutan suara atas resolusi meningkatkan status otoritas Palestina, dari sekadar entitas pemantau non-anggota (non-member observer entity) yang diwakili oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menjadi negara pemantau non-anggota (non-member observer state).

Dengan peningkatan status ini, bila Israel melancarkan serangan ke Gaza, maka serangan itu bisa diartikan sebagai serangan ke sebuah negara. Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Jumat (30/11/2012).

"Ini berarti, bila Israel melakukan serangan balasan secara tidak proporsional ke Gaza, maka hal itu diartikan sebagai serangan dari satu negara ke negara lain. Israel bisa dianggap telah melanggar hukum internasional," kata Hikmahanto.

Sebelumnya, papar dia, mengingat Palestina tidak dianggap sebaga negara, maka serangan Israel dikategorikan sebagai tindakan polisionil suatu pemerintahan terhadap wilayah yang diduduki.

Untuk itu, tuturnya, dengan diakuinya Palestina, para petinggi sipil dan militer Israel yang memutus kebijkan penggunaan kekerasan bisa didakwa melakukan kejahatan internasional yang menggunakan kekerasan terhadap negara lain.

Dua pekan lalu, militer Israel melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza. Serangan ini menewaskan lebih dari 100 warga Palestina. Serangan ini juga menghancurkan banyak bangunan di Jalur Gaza. Dengan dimotori Mesir, pada pertengahan pekan lalu tercapai gencatan senjata antara militan Palestina dengan militer Israel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar